contoh surat pernyataan tidak menuntut harta warisan

Suratketerangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Perlu menjadi catatan, untuk tanda bukti nomor 4 hanya bisa dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan merupakan keturunan asing. Bagi warga keturunan dengan pewaris dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapat tanda bukti nomor 5. SURATPERNYATAAN PEMBAGIAN WARISAN (Memenuhi ketentuan pasal 111 ayat (1) PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997) Yang bertanda tangan/cap jempol dibawah ini : NO NAMA TANGGAL LAHIR PEKERJAAN TEMPAT TINGGAL Evay Vay Tiền.

contoh surat pernyataan tidak menuntut harta warisan